Adabeberapa alasan mengapa usaha pembelaan negara penting dilakukan oleh setiap warga negara Indonesia, diantaranya yaitu: Pendidikan kewarganegaraan; b. Pelatihan dasar kemiliteran secara wajib militer c. Pengabdian sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia secara suka rela atau secara wajib. d. Pengabdian sesuai dengan profesi.

menurutUU Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara Pasal 9 Ayat 3 disebutkan, ketentuan mengenai pendidikan kewarganegaraan, pelatihan dasar kemiliteran secara wajib dan pengabdian sesuai dengan profesi diatur dengan UU. Nah sekarang adakah UU / perpres / perpu yang mengatur isi dari pasal 9 ayat 3 tersebut ?
Diamenilai bela negara dapat berbentuk pendidikan kewarganegaraan, pelatihan dasar militer sebagai calon komponen cadangan, hingga pengabdian sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), atau pengabdian sesuai profesi. Pendidikan kewarganegaraan berbentuk pendidikan kesadaran bela negara (PKBN) yang dapat dilakukan dalam ruang lingkup
Wujudusaha bela negara sendiri diselenggarakan melalui Pendidikan Kewarganegaraan, pelatihan dasar kemiliteran secara wajib, pengabdian sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) secara sukarela dan wajib. Pengabdian sesuai profesi ini diatur dalam UU No 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.
Jawaban Alasannya karena, pendidikan kewarganegaraan menanamkan rasa nasionalisme dan cinta tanah air sejak dini. Sementara WNI yang belum terlibat langsung dalam proses bela negara, dapat ikut serta membela negara sesuai dengan profesinya, seperti memaksimalkan dan menjadikan Indoneisa maju dengan masyarakat yang adil dan makmur.. Baca Juga: Berikan Masing-masing 3 Contoh Perwujudan Bela
Dalampasal 9 ayat (1) UU No. 33 Tahun 2022 tentang pertahanan negara, " Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara.". Makna kata kewajibab dalam ketentuan tersebut adalah . a. setiap Warga negara harus mengikuti wajib militer.
Keikutsertaanwarga negara dalam upaya bela negara sebagaimana dimaksud dalam Ayat 1 diselenggarakan melalui pendidikan kewarganegaraan, pelatihan dasar kemiliteran secara wajib, pengabdian sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia secara sukarela atau secara wajib, dan pengabdian sesuai dengan profesi. Jadi 4,500 kader ini mau diapain? Pengabdiansebagai prajurit tentara nasional indonesia secara suka rela atau secara wajib; Pengabdian sesuai dengan profesi; Berdasarkan ketentuan tersebut, siswa yang mengikuti mata pelajaran pendidikan kewarganegaraan di sekolah dapat dikatakan telah ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Tidakada RUU Bela Negara dalam UU Nomor 3/2002. Yang ada ialah RUU Pendidikan Kewarganegaraan, RUU Pelatihan Dasar Kemiliteran secara Wajib, dan RUU Pengabdian sesuai dengan Profesi. Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu mengatakan bahwa presiden akan melantik kader bela negara yang berjumlah 4.500 orang, dengan rincian 45 kabupaten diwajibkan .
  • z8xg3lhms3.pages.dev/900
  • z8xg3lhms3.pages.dev/982
  • z8xg3lhms3.pages.dev/978
  • z8xg3lhms3.pages.dev/425
  • z8xg3lhms3.pages.dev/423
  • z8xg3lhms3.pages.dev/334
  • z8xg3lhms3.pages.dev/480
  • z8xg3lhms3.pages.dev/697
  • z8xg3lhms3.pages.dev/747
  • z8xg3lhms3.pages.dev/568
  • z8xg3lhms3.pages.dev/241
  • z8xg3lhms3.pages.dev/460
  • z8xg3lhms3.pages.dev/854
  • z8xg3lhms3.pages.dev/634
  • z8xg3lhms3.pages.dev/313
  • mengapa pendidikan kewarganegaraan dan pengabdian sesuai dengan profesi