Larangan (larangan.brebeskab.go.id) Berdasarkan hasil Temu Karya Kecamatan Larangan yang telah dilaksanakan pada tanggal 30 September 2021 dengan agenda Reshufle Kepengurusan dikarenakan ada beberapa Pengurus KT Antasena yang tidak aktif, maka terbentuklah Kepengurusan KT Kecamatan yang baru. Hal ini dimaksudkan agar kegiatan - Karang Taruna DIY menyelenggarakan Temu Karya Karang Taruna TKKT. Temu Karya ini merupakan forum pengambilan keputusan tertinggi dalam organisasi Karang Taruna. Temu Karya ini menjadi bagian dari mekanisme organisasi untuk menyampaikan pertanggungjawaban kepengurusan Karang Taruna DIY periode 2017-2022. Momentum Temu Karya ini juga menjadi mekanisme organisasi untuk memilih kepengurusan Karang Taruna DIY periode 2022-2027 yang akan datang. Kepengurusan di periode 2017-2022 sangat dinamis. Salah satu dinamikanya adalah melakukan konsolidasi dan penguatan dengan pengurus Karang Taruna kabupaten/kota se-DIY. Konsolidasi organisasi ini dilakukan secara intensif melalui kegiatan outdoor seperti kemah kebangsaan dan bulan bakti Karang Taruna yang melibatkan peserta dari kader Karang Taruna se-DIY. Dalam periode ini Karang Taruna DIY juga fokus pada penanganan permasalahan sosial ekonomi khususnya dengan pendekatan social entrepreneurship atau kewirausahaan sosial. Socioprenur adalah salah satu bentuk adaptasi Karang Taruna DIY terhadap perkembangan ekonomi digital dengan ruh sosial yang ada di Karang Taruna. Meskipun belum dapat berkembang secara maksimal, kegiatan socioprenur ini sudah mulai menunjukkan embrio yang positif terutama di basis-basis kelurahan. Dalam hal peran Keistimewaan DIY, Karang Taruna DIY secara khusus membentuk bidang keistimewaan dan kebudayaan dalam struktur kepengurusan periode 2017-2022. Melalui bidang keistimewaan dan kebudayaan dapat dijalin kerjasama intens dengan dinas kebudayaan terutama dalam melakukan pendampingan dan pengembangan desa budaya. Hal ini merupakan bentuk komitmen kami sebagai generasi muda untuk tetap menjaga identitas dan akar budayanya di tengah melimpahnya informasi global yang cenderung homogen dan mereduksi identitas diri. Temu karya berlangsung selama dua diawali dengan penyampaian pidato kunci oleh Gubernur DIY Sri Sultan HB X dan dilanjutkan dengan stadium general dengan mengangkat tema “Adaptif Mindset Berdaya di Era Digital dan Post Pandemi. Tema ini diangkat sebagai respon aktif Karang Taruna terutama dalam menyikapi era tekhnologi informasi serta proses recovery ditengah pandemi covid-19. Sedangkan dalam stadium general menghadirkan narasumber Bendahara PNKT, Robby Kurniawan, Ketua MPKT Nasional, Gibran Rakabuming Raka serta Ketua MPKT DIY, GKR Mangkubumi. Melalui stadium general ini kita harapkan dapat menggambarkan peran-peran yang dapat dimaksimalkan oleh Karang Taruna di DIY dan kabupaten/kota sampai kalurahan. Temu karya ini akan diikuti oleh unsur perwakilan pengurus Karang Taruna nasional, pengurus Karang Taruna DIY, dan unsur pengurus Karang Taruna kabupaten/kota se-diy sebagai peserta penuh. Selain itu temu karya juga diikuti oleh perwakilan Majelis Pertimbangan Karang Taruna DIY dan perwakilan pengurus Karang Taruna Kapanewon sebagai peninjau. Selama lima tahun ini Karang Taruna DIY semakin meyakini bahwa pemuda adalah tulang punggung bangsa, yang akan menjadi pemimpin masa depan. Oleh karena itu kesadaran berbangsa dan bermasyarakat harus dibangun sedini mungkin sehingga timbul kepekaan, kesadaran, kemudian kepedulian yang akan mendorong aksi-aksi nyata. Terlebih di tengah perkembangan teknologi digital yang membawa dunia semakin tidak terbatas secara ruang dan waktu. Keberlimpahan informasi di era digital di satu sisi membuka peluang dan kesempatan baru dalam berbagai bidang, baik ekonomi, sosial, kebudayaan, maupun politik. Namun, di sisi lain informasi yang bersifat borderless perlahan tapi pasti mengikis identitas kita dan melarutkan kita pada identitas global yang cenderung homogen. Tentunya tidak masalah menjadi bagian dari masyarakat global namun jika tidak disertai dengan identitas yang kuat maka kita hanya akan menjadi follower, pengikut yang terombang-ambing dalam pusaran zaman. Oleh karena itu, sudah semestinya pemuda memahami akar budayanya, memahami asal dan identitas dirinya sehingga memiliki warna yang berbeda di tengah masyarakat yang serupa. Dengan demikian kita akan mampu menjadi penggerak alih-alih pengikut. rls
Melaluitemu karya tingkat Kecamatan Sidoarjo yang dilaksanakan pada Sabtu malam (2/07/22) di aula Kecamatan Sidoarjo, Karang Taruna Kecamatan (Kartarcam) Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo akhirnya memiliki ketua definif yang baru.
BANGKA - Setelah sempat vakum dan tidak ada kegiatan selama bertahun-tahun, kini kepengurusan Karang Taruna Kabupaten Bangka Tengah yang baru dibentuk. Melalui kegiatan Temu Karya, Senin 5/6/2023, di Kantor Kecamatan Pangkalan Baru, dipilih lah Ketua Karang Taruna Kabupaten Bangka Tengah periode 2023-2028. Pada awalnya, ada dua orang yang mencalonkan diri sebagai Ketua Karang Taruna Kabupaten Bangka Tengah. Dua orang itu yakni Rama Setya Nizar dan Renaldi. Setelah melalui proses pemungutan suara, terpilih lah Rama Setya Nizar sebagai Ketua Karang Taruna Bangka Tengah karena memperoleh suara terbanyak. Rama mengaku sangat bersyukur lantaran diberi tugas dan tanggung jawab oleh para Ketua Karang Taruna Kecamatan-Kecamatan di Bangka Tengah. "Mungkin setelah ini, kami akan membereskan internal Karang Taruna Bangka Tengah, kepengurusan dari tingkat Kabupaten sampai dengan tingkat desa," ucapnya. Saat ditanyai bagaimana dengan program kedepannya, Rama menyebut bahwa pihaknya akan berkolaborasi dengan siapapun termasuk dengan pemerintah. Baca juga Gegara Ikan Ekor Kuning Inflasi di Bangka Belitung Bulan Ini Naik, Resepsi Pernikahan Berpengaruh Baca juga Lakalantas di Sungailiat, Ini Alasan Sopir Tronton Jalan Terus Saat Warga Berteriak Histeris "Karena karang taruna tidak terlepas dari mitra pemerintah. Nanti progam-programnya akan kami susun terlebih dahulu. Tapi visi dan misi kami sudah kami sampaikan," terangnya. Sementara itu, Ketua Karateker Karang Taruna Kabupaten Bangka Tengah, Roy Haris Oktobian berharap kepengurusan Karang Taruna Bangka Tengah yang baru ini bisa lebih maju dan lebih baik lagi. "Setelah ini, nanti akan dibuatkan SK oleh Karang Taruna Provinsi Babel," kata Roy. Selain itu, dirinya juga meminta agar Ketua Karang Taruna Kabupaten Bangka Tengah terpilih juga serta membuatkan SK Ketua Karang Taruna tingkat kecamatan. "Lalu barulah nanti disusun agenda selanjutnya untuk kegiatan pelantikan," imbuhnya. Bima Mahendra

Dalamsambutannya Kepala Kampung Setia Negara Vera Yuliastuti menyampaikan Apresiasi yang setinggi-tinggi nya kepada jajaran pemerintah kampung yang sudah bekerja semaksimal mungkin dalam menyelenggarakan kegiatan temu karya karang taruna Kampung setia negara, ” saya harap semangat ini kita terus tingkatkan lagi untuk kemajuan Karang

Nasrul, SH, Sektetaris OC Temu Karya ke VIII Karang Taruna Provinsi Sumbar. Foto Dok PADANG, – Karang Taruna Provinsi Sumbar rencananya akan menggelar Temu Karya VIII di Hotel Truntum Padang pada tanggal 2-3 September 2022.“Temu Karya ini merupakan ajang silaturahmi sekaligus konsolidasi organisasi, dengan agenda pemilihan ketua yang akan memimpin Karang Taruna Provinsi Sumbar untuk lima tahun ke depan,” ujar Nasrul, SH, Sekretaris Organizing Commiittee OC, di Padang, Rabu 31/8/2022,Disampaikan Nasrul, acara akan dibuka oleh Ketua Umum Karang Taruna Dr Didik Mukrianto SH, MH. Rencananya, juga hadir Gubernur Sumbar, serta peserta Temu Karya, pengurus Karang Taruna dari kabupaten / kota yang ada di pemilihan Ketua Karang Taruna Provinsi Sumbar 2022-2027, menurut Nasrul, sudah ada aturannya. Dimana ada 15 pengurus Karang Taruna kabupaten / kota yang memiliki hak suara. Sementara yang 4 lagi tidak memiliki hak suara karena alasan aturan organisasi.“Jadi yang akan memilih ketua itu ya 15 Karang Taruna kabupaten / kota yang memiliki hak suara,” ujar Putra Pessel, yang merupakan pengusaha advertising disampaikan Ketua OC Asran, AMd bahwa tidak sembarangan saja yang bisa maju menjadi Ketua Karang Taruna Provinsi Sumbar. Menurutnya, ada syarat-syarat yang harus dipenuhi. Sehingga, seorang kader itu bisa mencalonkan diri jadi syarat-syarat bakal calon ketua tersebut antara lain;Berijazah di Sumbar sesuai KTP.Memiliki surat dukungan 30 persen dari KT aktif kabupaten / minimal 25 tahun dan maksimal 55 aktif menjadi pengurus KT di tingkatnya selama 1 periode atau pengurus KT tingkat bawahnya dengan lampiran sedang tersangkut hukum atau ancaman mengisi surat kesanggupan sebagai calon disampaikan Asran, yang pernah menjadi Kader Karang Taruna Terbaik Nasional ini, diharapkan kepada semua pengurus untuk menyukseskan Temu Karya ke VIII Karang Taruna Provinsi Sumbar yang mengambil tema “Karang Taruna Kuat, Generasi Muda Hebat”. Aditya Karya Mahatva Yodha. KTVersi Bahasa Inggris klik TOPKATA News 2,484

Tugas dan kewenangan temu karya itu menjalankan aturan organisasi, memilih ketua yang kemudian dilengkapi dengan struktur kepengurusan”. Karang taruna yang dengan slogan kesetiakawanan sosial maka forum seperti ini kita harus mengedepankan slogan itu dan jika kebersamaan tetap dikedepankan maka akan berakhir dengan kuatnya kekeluargaan”. Temu Karya Kecamatan Cikarang Timur Kabupaten Bekasi Tahun 2020 Kabupaten Bekasi - Bertempat di Aula Kecamatan Cikarang Timur, Karang Taruna Kecamatan Cikarang Timur Melaksana Kegiatan Temu Karya Karang Taruna Kecamatan Cikarang Timur Kabupaten Bekasi 2020. Dengan Agenda Pemilihan Karang Taruna Kecamatan Cikarang Timur Masa Bakti Tahun 2020 - 2025, Sabtu 18/01/2020. Ketua Karang Taruna Kabupaten Bekasi yang diwakili Ketua Bidang OKK, Acep Juandi, mengatakan agar Musyawarah Pemilihan Ketua Kecamatan Cikarang Timur untuk Masa Bakti Tahun 2020 - 2025 ini berjalan dengan baik demi kemajuan Di Kecamatan Cikarang Timur. Selain itu, harus bisa Bersinergi dengan Muspika maupun Forum BPD. Dan bisa mengembalikan kewibawaan Karang Taruna Di Kecamatan Cikarang Timur, yang sudah baik harus jauh lebih Baik. Saya tidak mau mendengar lagi Karang Taruna masing-masing, jangan lagi ada kata masing-masing. Sekcam Cikarang Timur, Rismanto menambahkan jangan lupakan sejarah Pendirian Karang Taruna yang menjadi wadah kegiatan Pemuda yang Positif. Semoga Musyawarah ini berjalan dengan baik dan bisa memajukan Kecamatan Cikarang Timur lebih baik lagi. Semoga menghasilkan Ketua dan kepengurusan yang lebih baik dari sebelumnya. Serta bisa mengimplementasikan Program-Program kerja yang lebih baik lagi demi Kemajuan Kecamatan Cikarang Timur. Karang Taruna juga harus selalu mendukung dan mensukseskan serta bekerjasama dalam membangun diwilayahnya masing-masing dan Kecamatan Cikarang Timur. Hal senada juga disampaikan Ketua Forum BPD Kecamatan Cikarang Timur, Ahmad Alamsyah, Maju mundurnya suatu Bangsa bagaimana Pemudanya, tetap jaga marwah Karang Taruna. "Buatlah kegiatan positif bersinergi dengan semua Stackholder. Uang Negara banyak buatlah kegiatan yang positif ajukan Kepada Pemerintah Desa, jangan cuma minta nya saja terus kegiatannya apa, ini Uang Negara",tegas Gepeng sapaan akrabnya. Dalam acara Temu Karya ini, Dengan terpilih nya Ketua Karang Taruna Kecamatan Cikarang Timur siapapun itu nanti bisa amanah dan menjaga kepercayaan dengan baik. Sinegritas dengan Bibansa maupuan Babinkamtibmas yang ada di Desa Kanit Binmas Polsek Cikarang Timur, Iptu Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial, Dinas Sosial Kabupaten Bekasi, Hamdani yang sekaligus membuka acara mengatakan agar Karang Taruna mengikuti aturan yang sudah ada sebagai wadah Pemuda dan Organisasi yang dibutuhkan untuk Kesejahteraan Sosial Bagi masyarakat. Acara tersebut dihadiri, Ketua Bidang OKK Karang Taruna Kabupaten Bekasi, Sekcam Cikarang Timur, Ketua Forum BPD, Kanit Binmas, Danramil yang diwakili Babinsa, Ketua Karang Taruna Desa Se-Kecamatan Cikarang Timur, Anggota Karang Taruna serta Tamu Undangan. Rep Ahim Red RMD KBRN Atambua : Terbentuknya karang taruna diharapkan bisa berperan sebagai garda terdepan bagaimana turut dalam penanganan berbagai persoalan di tingkat desa Kelurahan. Hal ini disampaikan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Belu Eda Fahik disela-sela Temu Karya Daerah Karang Taruna tingkat Kabupaten MAHATVA MEDIA INDONESIA, Bogor – Karang Taruna Kecamatan Gunung Putri, menggelar sosialisasi persiapan Temu Karya Karang Taruna yang akan dilaksanakan Minggu, 04 Juni 2023 di Grend Katoomba, Desa BojongNangka Kecamatan Gunung Putri kabupaten Bogor Jawa 19/05/2023. Ketua Organizing Committe OC, Andi Apandi mengatakan, kegiatan ini dalam rangka silaturahmi dan sosialisasi jelang Temu Karya ke – 4, Karang Taruna Kecamatan Gunung Putri. “Semoga kegiatan karang taruna dapat berlanjut sesuai dengan tujuan Permensos Nomor 25 Tahun 2019 tentang Karang Taruna,” sambungnya. Sebab, menurutnya, masa kepengurusan karang taruna dimasa jabatan Ketua Udin Saputra sudah habis.” Ke depan harapannya karang taruna dapat berdaya lagi,” harap Andi Apandi. Ia berpesan, semoga Temu Karya nantinya dapat berjalan lancar sesuai harapan dan aturan yang itu, Ketua Karang Taruna Kecamatan Gunung Putri, Udin Saputra, menyatakan, forum sosialisasi selayaknya memang digunakan untuk sosialisasi.” Karang Taruna itu berjejaring, dari Desa A dengan Desa lain, kita saling mengenal dan bersosialisasi, dan pastinya saling bersinergi,” ucapnya Link Twibbon Sukseskan Temu Karya Karang Taruna Kecamatan Gunung Putri Sehingga, ujar Ketua Udin Saputra, perlu disadari bahwa perjuangan di karang taruna itu berat. Berat di sini maksudnya itu konteks sosialnya tidak ada embel-embel apapun.“Proses-proses sosial ini harus dibangun bersama-sama dengan baik dan cara yang baik agar hasilnya juga baik,” harap Ketua Karang Taruna Kecamatan Gunung Putri, Udin Saputra. Ia pun berharap, siapapun nanti yang terpilih dari hasil temu karya jika ingin membangun Kecamatan Gunung Putri, maka harus bareng-bareng.“Ayo kita bahas bersama bahwa kepentingan pemuda adalah kepentingan kita bersama bukan kepentingan parsial saja,” Red*Penulis Editor Benk Navigasi tulisan kreatif aktual dan terpercaya
Dirinyaterpilih sebagai Ketua Karang Taruna melalui Temu Karya Karang Taruna (TKKT) Kecamatan untuk masa bhakti 2022-2027. Dimana dalam proses temu karang taruna terdapat dua bakal calon, yakni Hasbullah dari Desa Sampulungan dan Saharulla dari Kelurahan Bontolebang di Aula kantor Kecamatan Galesong Utara, Kamis (30/6).
loading...Kartaker Ketua Karang Taruna Sulsel Budhy Setiawan bersama Steering Committee Temu Karya Karang Taruna Sulsel di Bulukumba Iqbal Djalil memberi keterangan soal rencana pelaksanaan kegiatan yang akan digelar pada 27-28 Agustus mendatang. Foto IST MAKASSAR - Temu Karya Karang Taruna Sulsel di Kabupaten Bulukumba pada 27-28 Agustus mendatang telah mendapatkan persetujuan pengurus nasional. Bahkan, Ketua Umum Karang Taruna Nasional, Didik Mukrianto, dijadwalkan membuka kegiatan tersebut. "Ketua umum akan hadir secara virtual, karena kebetulan saat ini lagi ada acara di daerah pemilihannya di Bojonegoro," kata Sekretaris Jenderal Karang Taruna Nasional, Deden Sirajuddin, dalam keterangan persnya, Kamis 26/8. Karteker Ketua Karang Taruna Sulsel, Budhy Setiawan, menjelaskan pelaksanaan temu karya di Bulukumba sudah sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga AD/ART 2020. Temu karya di Bulukumba juga telah disetujui oleh pengurus Karang Taruna Nasional. Baca Juga Karang Taruna Parepare Membagikan Ratusan Masker ke Pengunjung Pasar "Proses verifikasi peserta temu karya di Bulukumba telah selesai. Landasan pelaksanaannya jelas. Jadi sah dan legal. Sudah sesuai dengan AD/ART organisasi dan hasil Temu Karya Nasional 2020 di Bogor," terang Budhy yang juga Wakil Ketua Umum Karang Taruna Nasional. Menurut Budhy, pelaksanaan temu karya yang disetujui dan mendapat pengakuan dari Karang Taruna Nasional adalah temu karya yang digelar oleh kartaker sesuai surat keputusan SK dari pengurus nasional. "Pada rapat pleno di bulan Maret 2021, diputuskan oleh pengurus nasional kalau Sulsel ini ditunjuk kartaker. Jadi kalau ada temu karya yang digelar bukan oleh kartaker, maka itu ilegal. Tidak sah dan tidak mendapat persetujuan dari pengurus pusat," terang soal pelaksanaan temu karya sebelumnya yang menunjuk Ketua DPRD Sulsel Andi Ina Kartika sebagai ketua Karang Taruna Sulsel, Budhy menegaskan hasil temu karya itu tidak sah. "Karena forum temu karyanya tidak sah, jadi hasilnya tidak sah juga," ungkapnya. Terkait dengan penunjukan kartaker Ketua Karang Taruna ] Sulsel, menurut Budhy, telah pula disampaikan ke Dinas Sosial Sulsel. Termasuk di antaranya pelaksanaan temu karya yang akan digelar di bawah koordinasi kartaker. "Tapi, ada oknum yang dengan sengaja melabrak AD/ART dan memaksa menggelar forum temu karya," ujar Budhy. Baca Juga Kreativitas Pemuda Didorong Lewat Kemah Bakti Karang Taruna Namun, Budhy menyebutkan Karang Taruna sebagai organisasi sosial tetap terbuka untuk semua kalangan. Termasuk bagi pihak-pihak yang telah melabrak AD/ART. Terpisah, Steering Committee Temu Karya Karang Taruna Sulsel di Bulukumba, Muhammad Iqbal Djalil, menyebutkan kalau pelaksanaan temu karya ini juga ajang silaturahmi untuk semua insan Karang Taruna di Sulsel. "Karang Taruna ini organisasi sosial , jadi kerja-kerja sosial menjadi fokus. Tidak terikat dengan afiliasi politik manapun, tidak ada faksi dan kelompok. Tidak ada kepentingan politik. Jadi kami harap,temu karya ini menjadi ajang untuk semua insan Karang Taruna menjalin silaturahmi," pungkas Iqbal Djalil. tri
KTadalah organisasi sosial kemasyarakatan, yang tumbuh dan berkembang untuk masyarakat, hal itu sudah diatur dalam Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 23 Tahun 2013 tentang Pemberdayaan Karang Taruna. Demikian disampaikan oleh Heri Susanto, S.E., (Ketua Karang Taruna Kab. Subang) saat memberikan sambutan pada acara temu karya itu. MUSYAWARAH WARGA KARANG TARUNA MWKT 1. Peserta MWKT ditentukan oleh Pengurus Karang Taruna Kelurahan PKTL yang mempersiapkan MWKT tersebut yang terdiri dari unsur-unsur a. Peserta Penuh perseorangan yakni Pengurus Karang Taruna Kelurahan PKTL, Pengurus Karang Taruna Kecamatan PKTC, Pengurus Unit Tekhnis UT sebagai utusan apabila telah dilakukan pembentukan Unit TekhnisKarang Taruna, pengurus organisasi/kelembagaan generasi muda kepemudaan ditingkat kelurahan dan para tokoh/eksponen generasi muda/pemuda potensial sebagai utusan apabila tidak ada Unit Tekhnis Karang Taruna di kelurahan yang bersangkutan; b. Peninjau yakni MPKT, Pembina Fungsional, Pembina Teknis dan Para Pejabat tingkat kelurahan; c. Undangan dari Lembaga/Perorangan lainnya. 2. Wewenang MWKT a. Menilai Laporan Pertanggungjawaban LPJ Pengurus Karang Taruna Kelurahan PKTL. Sebelum ditetapkan menjadi dokumentasi organisasi dan/atau sebagai bahan didalam MWKT itu sendiri, LPJ dimaksud harus melalui proses penilaian kinerja kepengurusan secara jujur dan objektif dengan mengacu dari keputusan MWKT dan/atau peraturan dan ketentuan lainnya yang mengatur tentang pokok dimaksud, sehingga keputusan terhadap LPJ bukanlah pada pilihan menerima atau menolak tetapi merupakan rekomendasi perbaikan kinerja kepada pengurus periode berikutnya; b. Menetapkan Kerangka Pokok Program KPP Karang Taruna tingkat kelurahan yang bersangkutan yang mengacu dari KPP tingkat kecamatan dan menjadi dasar bagi pengurus dalam menyusun program kerja konkrit; c. Menetapkan Struktur dan Uraian Tugas SUT Pengurus masa bakti berikutnya; d. Memilih Ketua Pengurus Karang Taruna Kelurahan PKTL dan MPKT masa bakti berikutnya; e. Menetapkan Pokok-pokok Pikiran sebagai Rekomendasi MWKT dan rekomendasi MWKT lainnya baik yang bersifat internal maupun eksternal, yang harus dilaksanakan olehPengurus Karang Taruna Kelurahan PKTL masa bakti berikutnya; 3. Pelaksanaan MWKT a. MWKT berlangsung atas panggilan Pengurus Karang Taruna Kelurahan PKTL; b. Pengurus Karang Taruna Kelurahan PKTL dalam masa bakti berjalan membuka persidangan MWKT dengan syarat jumlah Peserta Penuh sekurang-kurangnya setengah ditambah satu dari jumlah seluruh Peserta Penuh yang harus hadir dan disetujui oleh sekurang-kurangnya setengah ditambah satu dari Peserta Penuh yang hadir; c. Peserta Penuh yang hadir adalah individu/aktivis/kader yang dalam kepengurusannya masih sah sebagai pengurus dan/atau memenuhi syarat sebagai Warga Karang Taruna diwilayah kelurahannya masing-masing; d. Pengurus Karang Taruna Kelurahan PKTL dalam masa bakti berjalan sebagai Pimpinan Sidang Sementara PSS memimpin pembahasan Agenda Acara, Tata Tertib, dan Pemilihan Pimpinan Sidang Pleno PSP MWKT sesuai Tata Tertib dan menyerahkan palu persidangan kepada PSP MWKT; e. PSP berjumlah lima 5 yang berasal dari unsur PKTL 2 dua orang serta unsur dari Peserta Penuh lainnya 3 tiga orang; f. PSP berwewenang untuk menutup seluruh persidangan dan bertanggung-jawab merumuskan hasil-hasil MWKT lalu diserahkan kepada PKTL yang terpilih; g. PKTL DEMISIONER atau Lurah menutup MWKT. 4. Pemilihan Langsung a. MWKT dapat diselenggarakan dalam format Pemilihan Umum Langsung oleh seluruh Warga Karang Taruna diwilayah kelurahan yang bersangkutan yang memiliki identitas resmi, yakni generasi muda yang berusia 17 tahun atau yang sudah menikah s/d. 45 tahun; b. Dalam hal MWKT yang diselenggarakan dengan format Pemilu langsung, maka PKTL yang bersangkutan membentuk Panitia Pemilihan selambat-lambatnya 3 tiga bulan sebelum berakhirnya masa jabatan PKTL yang bersangkutan; c. Tugas Panitia Pemilihan meliputi d. Melakukan pendataan dan penetapan Calon Pemilih; e. Menyelenggarakan Pendaftaran Calon Ketua PKTL; f. Menyelenggarakan Agenda Kampanye berupa Rapat Umum, Debat Kandidat, dan Publikasi Media Luar Ruang; g. Menyelenggarakan Pemungutan Suara dengan menyediakan Tempat Pemungutan Suara minimal di satu lokasi; h. Menyelenggarakan Penghitungan Suara, Pengumuman Hasil hingga Pelantikan/Pengukuhan Ketua Terpilih; i. Ketua Terpilih kemudian bertindak selaku formatur tunggal guna menyusun kepengurusan dan MPKTL untuk masa bakti 3 tiga tahun kedepan; MUSYAWARAH WARGA KARANG TARUNA LUAR BIASA MWKTLB MWKTLB dapat dilaksanakan di antara dua MWKT reguler berdasarkan usulan PTKL dan/atau atas usulan sekurang-kurangnya dua per tiga komponen organisasi/kelembagaan generasi muda kepemudaan, termasuk Unit Tekhnis Karang Taruna yang bersangkutan; MWKTLB yang diusulkan apabila Ketua PKTL yang bersangkutan dalam menjalankan roda organisasi telah menyimpang dari PD/PRT, peraturan organisasi dan Keputusan Karang Taruna lainnya sehingga dapat merugikan dan membahayakan identitas dan eksistensi Karang Taruna; 3. MWKTLB memutuskan tugas dan wewenang apa yang harus dilaksanakan oleh MWKTLB dan keputusan MWKTLB mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan MWKT; 4. Pelaksanaan MWKTLB mengikuti mekanisme yang sama seperti MWKT. TEMU KARYA KARANG TARUNA KOTA TKKTK 1. Peserta TKKTK ditentukan oleh PKTK yang mempersiapkan TKKTK tersebut yang terdiri dari unsur-unsur a. Peserta Penuh utusan yakni PKTK, PKTP, dan Para PKTC; b. Peserta Peninjau yakni MPKTK, Para PKTL jika memungkinkan, Pembina Fungsional dan para Pembina Teknis tingkat kota; c. Undangan dari Lembaga/Perorangan lainnya. 2. Wewenang TKKTK a. Menilai Laporan Pertanggungjawaban LPJ PKTK. Sebelum ditetapkan menjadi dokumentasi organisasi dan/atau sebagai bahan didalam TKKTK itu sendiri, LPJ dimaksud harus melalui proses penilaian kinerja kepengurusan secara jujur dan objektif dengan mengacu dari keputusan TKKTK dan/atau peraturan dan ketentuan lainnya yang mengatur tentang pokok dimaksud, sehingga keputusan terhadap LPJ bukanlah pada pilihan menerima atau menolak tetapi merupakan rekomendasi perbaikan kinerja kepada pengurus periode berikutnya; b. Menetapkan Kerangka Pokok Program KPP Karang Taruna tingkat kota yang bersangkutan yang mengacu dari KPP tingkat provinsi dan menjadi dasar bagi pengurus dalam menyusun program kerja konkrit; c. Menetapkan Struktur dan Uraian Tugas SUT PKTK masa bakti berikutnya; d. Memilih Ketua PKTK secara langsung serta menyusun PKTK dan MPKTK melalui mekanisme formatur, untuk masa bakti berikutnya; e. Menetapkan Pokok-pokok Pikiran sebagai Rekomendasi TKKTK dan rekomendasi TKKTK lainnya baik yang bersifat internal maupun eksternal, yang harus dilaksanakan oleh PKTK masa bakti berikutnya; 3. Pelaksanaan TKKTK a. TKKTK berlangsung atas panggilan PKTK dan/atau atas sekurang-kurangnya usulan dua per tiga 2/3 dari jumlah seluruh PKTC; b. PKTK dalam masa bakti berjalan membuka persidangan TKKTK dengan syarat jumlah Peserta Penuh utusan sekurang-kurangnya setengah ditambah satu dari jumlah seluruh Peserta Penuh utusan yang harus hadir PKTK dan PKTC dan disetujui oleh sekurang-kurangnya setengah ditambah satu dari seluruh Peserta Penuh utusan yang hadir; c. Peserta Penuh utusan yang hadir adalah pengurus yang kepengurusannya masih sah, dan harus membawa mandat dari organisasinya dan SK Kepengurusan bagi Peserta Penuh dari PKTC; d. PKTK dalam masa bakti berjalan sebagai Pimpinan Sidang Sementara PSS memimpin pembahasan Agenda Acara, Tata Tertib, dan Pemilihan Pimpinan Sidang Pleno PSP TKKTK sesuai Tata Tertib dan menyerahkan palu persidangan kepada PSP TKKTK; e. PSP berjumlah lima 5 yang terdiri dari dua 2 orang dari unsur PKTK dan tiga 3 orang dari unsur PKTC; f. PSP berwewenang untuk menutup seluruh persidangan dan bertanggung jawab merumuskan hasil-hasil TKKTK lalu diserahkan kepada PKTK yang terpilih; g. PKTK DEMISIONER atau Pembina Fungsional menutup TKKTK. TEMU KARYA KARANG TARUNA KECAMATAN TKKTC 1. Peserta. Peserta TKKTC ditentukan oleh PKTC yang mempersiapkan TKKTC tersebut yang terdiri dari unsur-unsur a. Peserta Penuh utusan yakni PKTC, PKTK, dan para PKTL; b. Peserta Peninjau yakni MPKTC, Pembina Fungsional dan Para Pembina Teknis tingkat kecamatan; c. Undangan dari Lembaga/Perorangan lainnya. 2. Wewenang TKKTC a. Menilai Laporan Pertanggungjawaban LPJ PKTC. Sebelum ditetapkan menjadi dokumentasi organisasi dan/atau sebagai bahan didalam TKKTC itu sendiri, LPJ dimaksud harus melalui proses penilaian kinerja kepengurusan secara jujur dan obyektif dengan mengacu dari keputusan TKKTC dan/atau peraturan dan ketentuan lainnya yang mengatur tentang pokok dimaksud, sehingga keputusan terhadap LPJ bukanlah pada pilihan menerima atau menolak tetapi merupakan rekomendasi perbaikan kinerja kepada pengurus periode berikutnya; b. Menetapkan Kerangka Pokok Program KPP Karang Taruna tingkat kecamatan yang bersangkutan yang mengacu dari KPP tingkat kota dan menjadi dasar bagi pengurus dalam menyusun program kerja konkrit; c. Menetapkan Struktur dan Uraian Tugas SUT PKTC masa bakti berikutnya; d. Memilih Ketua PKTC secara langsung serta menyusun PKTC dan MPKTC melalui mekanisme formatur, untuk masa bakti berikutnya; e. Menetapkan Pokok-pokok Pikiran sebagai Rekomendasi TKKTC dan rekomendasi TKKTC lainnya baik yang bersifat internal maupun eksternal, yang harus dilaksanakan oleh PKTC masa bakti berikutnya; 3. Pelaksanaan TKKTC a. TKKTC berlangsung atas panggilan PKTC dan/atau atas usulan sekurang-kurangnya dua per tiga 2/3 dari jumlah seluruh PKTL; b. PKTC dalam masa bakti berjalan membuka TKKTC dengan syarat jumlah Peserta Penuh utusan sekurang-kurangnya setengah ditambah satu dari jumlah seluruh Peserta Penuh utusan yang harus hadir PKTC dan PKTL dan disetujui oleh sekurang-kurangnya setengah ditambah satu dari seluruh Peserta Penuh utusan yang hadir; c. Peserta Penuh utusan yang hadir adalah pengurus yang kepengurusannya masih sah, dan harus membawa mandat dari organisasinya dan SK Kepengurusan bagi Peserta Penuh dari PKTL; d. PKTC dalam masa bakti berjalan sebagai Pimpinan Sidang Sementara PSS memimpin pembahasan Agenda Acara, Tata Tertib, dan Pemilihan Pimpinan Sidang Pleno PSP TKKTC sesuai Tata Tertib dan menyerahkan palu persidangan kepada PSP TKKTC; e. PSP berjumlah lima 5 yang terdiri dari dua 2 orang dari unsur PKTC dan tiga 3 orang dari unsur PKTL; f. PSP berwewenang untuk menutup seluruh persidangan dan bertanggung jawab untuk merumuskan hasil-hasil TKKTC lalu diserahkan kepada PKTC yang terpilih; g. PKTC DEMISIONER atau Camat menutup TKKTC. TEMU KARYA LUAR BIASA TKLB 1. TKLB dapat dilaksanakan di antara dua Temu Karya reguler pada seluruh tingkatan organisasi berdasarkan usulan pengurus pada tingkatan yang bersangkutan dan/atau atas usulan sekurang-kurangnya 2/3 dua per tiga pengurus satu tingkat di bawahnya; 2. TKLB memiliki tugas dan wewenang yang tunggal yakni untuk kepentingan mengganti Ketua karena sebab tertentu; 3. TKLB memutuskan tugas dan wewenang yang mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan Temu Karya; 4. Pelaksanaan TKLB mengikuti mekanisme yang sama seperti Temu Karya. DASAR PELAKSANAAN TKLB 1. Untuk TKLB dengan agenda penggantian Ketua dalam masa bakti berjalan, dapat dilaksanakan karena alasan sebagai berikut a. Ketua meninggal dunia; b. Ketua mengundurkan diri dengan sukarela; c. Ketua sekurang-kurangnya 1 satu tahun sama sekali tidak aktif melakukan tugas dan kewajibannya sebagai Ketua; d. Ketua dianggap melanggar PD/PRT setelah melalui penilaian obyektif dalam forum serendah-rendahnya setingkat RPP, dengan kriteria pelanggaran sebagai berikut 1 Mencemarkan nama baik organisasi, dengan bukti konkrit dan valid baik berupa material maupun saksi; 2 Merubah filosofi, prinsip dasar, watak dan kode etik organisasi; 3 Membuat keputusan strategis bagi organisasi tanpa melalui mekanisme pengambilan keputusan dan/atau tanpa menyampaikan pertanggung-jawaban dalam forum pengambilan keputusan yang setara dan proporsional; 4 Melakukan kerjasama dengan pihak ketiga tanpa persetujuan dan/atau tanpa menyampaikan pertanggungjawaban dalam forum pengambilan keputusan yang setara dan proporsional. e. Ketua sudah mendapatkan hukuman pidana tetap inkrah sekurang-kurangnya 5 lima tahun dari pengadilan atas kasus yang menimpa dirinya baik internal maupun eksternal organisasi. PROSEDUR PELAKSANAAN TKLB Untuk TKLB dengan agenda pergantian Ketua, dapat dilaksanakan dengan prosedur sebagai berikut a. Usulan pergantian Ketua yang datang dari pengurus yang bersangkutan harus disampaikan secara tertulis kepada pengurus satu tingkat dibawahnya untuk mendapatkan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 dua per tiga dari pengurus satu tingkat dibawahnya tersebut; b. Setelah minimal 2/3 dua per tiga pengurus satu tingkat dibawahnya menyetujui pergantian Ketua dalam masa bakti berjalan, maka pengurus yang bersangkutan mempersiapkan rencana pelaksanaan TKLB dimaksud, dengan undangan/pemanggilan peserta yang ditandatangani oleh salah satu unsur Wakil Ketua dan Sekretaris; c. Sedangkan jika usulan pergantian datang dari pengurus satu tingkat dibawahnya, maka harus disampaikan dalam bentuk tertulis dan/atau mosi tidak percaya untuk kasus pelanggaran organisasi/hukum yang disampaikan kepada pengurus yang bersangkutan dengan tembusan kepada Pembina Umum dan Pembina Fungsional; d. Pengurus yang bersangkutan yang menerima usulan pergantian secara tertulis dan/atau mosi tidak percaya tersebut, kemudian mempelajari dan mengkonsultasikannya kepada pengurus satu tingkat diatasnya, MPKT yang bersangkutan dan unsur pembina untuk menindaklanjuti dan mengambil langkah yang diperlukan sampai disusunnya rencana pelaksanaan TKLB dimaksud. FORMATUR 1. Formatur adalah mekanisme yang digunakan untuk menyusun kepengurusan dan Majelis Pertimbangan Karang Taruna disetiap tingkatan, dalam fórum Temu Karya dan MWKT. 2. Mandat dari TK dan MWKT dalam penyusunan kepengurusan dan MPKT untuk masa bakti berikutnya pada prinsipnya diberikan kepada Ketua Terpilih formatur tunggal, namun dalam kapasitas sebagai organisasi sosial Karang Taruna meniscayakan pembentukan formatur dalam sebuah tim untuk membantu Ketua Terpilih sekaligus mewujudkan cerminan perwakilan representatif kepengurusan dalam Karang Taruna yang bersifat collective colegial dengan dasar nilai kesetiakawanan sosial dan semangat musyawarah Karang Taruna; 3. Keanggotaan formatur tidak dapat digantikan, dan setiap anggota formatur mempunyai tanggung jawab moral dan organisasional dalam penyusunan dan penempatan kepengurusan dan MPKT; 4. Keputusan hasil Sidang Formatur adalah bersifat mutlak karena mendapatkan mandat/kewenangan penuh dari fórum pengambilan keputusan tertinggi organisasi; 5. Waktu formatur bersidang adalah sesuai dengan kesepakatan yang diambil oleh fórum TK dan MWKT, sehingga apabila melebihi batas waktu yang ditentukan maka harus tetap melaporkan hasilnya yang apabila belum sempurna maka akan kembali menjadi kewenangan fórum TK dan MWKT untuk memutuskannya. 6. Pelanggaran mekanisme kerja formatur akan menggugurkan keanggotaan formatur dan hasil kerjanya, sehingga akan menjadi tugas dan tanggungjawab Ketua Terpilih sebagai formatur tunggal. 7. Formatur MWKT dan TKKT sekurang-kurangnya sebanyak 5 lima orang dan sebanyak-banyaknya 9 Sembilan orang yang terdiri dari Ketua Terpilih; Ketua Pengurus Karang Taruna Demisioner; 1 Orang Unsur Pengurus Karang Taruna setingkat diatasnya yang mendapatkan mandat 2-6 Orang unsur peserta yang disetujui dan ditetapkan oleh peserta; 8. Komposisi Formatur terdiri dari seorang Ketua Merangkap Anggota, Seorang Sekretaris Merangkap Anggota dan Anggota-Anggota. 9. Ketua Formatur untuk MWKT dan TKKT secara ex-officio adalah Ketua Terpilih. JADWAL ACARA Dalam pelaksanaan MWKT/TKKT, sekurang-kurangya memiliki jadwal acara sebagai berikut 1. Heregistrasi / Daftar Ulang Peserta 2. Pembukaan a. Pembacaan Ayat Suci Al-Qur’an b. Menyanyikan Lagu Indonesia Raya c. Mengheningkan Cipta d. Menyanyikan Mars Karang Taruna e. Pembacaan Dasa Sakti Karang Taruna f. Laporan Ketua Panitia g. Sambutan Ketua Karang Taruna h. Pengarahan Pembina umum sekaligus membuka Acara MWKT/TKKT secara resmi. 3. Sidang Pleno I a. Penetapan Peserta / Peninjau b. Pengesahan Jadwal Acara dan Tata Tertib c. Pemilihan Pimpinan Sidang Pleno. 4. Sidang Pleno II a. Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban Karang Taruna b. Pengesahan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban. c. Penyataan Demisioner Pengurus Karang Taruna 5. Sidang Pleno III a. Pembentukan komisi – komisi b. Sidang-sidang komisi c. Laporan / Pengesahan hasil rapat komisi 6. Sidang Pleno IV a. Pendaftaran dan pengesahan bakal calon b. Penetapan calon ketua c. Penyampaian Visi MisiCalon Ketua d. Pemilihan Calon Ketua dan ; e. Pengesahan Ketua Terpilih 7. Sidang Pleno V a. Pembentukan formatur b. Pengesahan formatur c. Sidang Pleno V Ditunda Menunggu Hasil Sidang Formatur Selanjutnya Sidang Pleno V Ditutup Sementara Maksimal 30 hari 8. Lanjutan Sidang Pleno V a. Penyampaian Hasil Sidang Formatur oleh Ketua Tim Formatur b. Penyerahan Hasil Sidang formatur kepada Pimpinan Sidang Pleno c. Pengesahan Hasil Sidang Formatur oleh Pimpinan Sidang Formatur d. Penutupan siding Pleno V MATERI PERMUSYAWARATAN DAN RAPAT-RAPAT 1. Materi MWKT dan TKKT disiapkan melalui Rapat Pimpinan Karang Taruna di masing-masing tingkatan. 2. Sidang-sidang dan Rapat MWKT dan TKKT terdiri a. Sidang Pleno b. Sidang Komisi c. Sidang Komisi Khusus dan atau Sub Komisi bila dianggap perlu. 3. Materi Persidangan terdiri dari a. Pokok-pokok Program Kerja Karang Taruna b. Rekomendasi c. Tata Tertib Pemilihan d. Hal lain yang dipandang perlu 4. Tugas dan Wewenang Sidang Pleno a. Mendengarkan pengarahan dan ceramah sesuai dengan ketentuan MWKT dan TKKT; b. Mendengar dan memberikan penilaian atas Laporan Pertanggung Jawaban Pengurus Karang Taruna; c. Mengesahkan Laporan Pertanggung Jawaban Pengurus Karang Taruna; d. Menetapkan Pokok-Pokok Program Kerja Karang Taruna yang berpedoman kepada Pokok-Pokok Program Kerja Nasional dan Organisasi Karang Taruna; e. Membentuk Komisi-Komisi menurut kebutuhan; f. Mendengarkan Laporan Komisi untuk mendapatkan penilaian dan pengesahan Sidang Pleno; g. Memilih dan Mengesahkan Ketua Pengurus Karang Taruna; h. Memilih Formatur; i. Mengesahkan Pengurus Karang Taruna serta Majelis Permusyawaratan Karaang Taruna MPKT untuk Masa Bakti berikutnya. 5. Tugas dan Wewenang Sidang Komisi a. Melakukan Musyawarah dan mengambil keputusan mengenai hal-hal yang menjadi lingkup tugasnya; b. Melaporkan hasil-hasil Sidang Komisi kepada Sidang Pleno MWKT dan TKKT setelah ditanda tangani oleh Ketua dan Sekretaris Sidang Komisi yang bersangkutan. 6. Sidang-Sidang MWKT dan TKKT dipandu oleh Pengurus Karang Taruna dan Pimpinan Sidang terpilih. 7. Pimpinan Sidang MWKT dan TKKT dipilih dari dan oleh utusan MWKT dan TKKT dan komposisinya diatur sebagai berikut a. Pimpinan Sidang Pleno terdiri dari Seorang Ketua, seorang Sekretaris dan 3 Dua Orang Anggota; b. Pimpinan Sidang Komisi terdiri dari seorang Ketua, seorang Sekretaris dan Anggota-Anggota. 8. Pimpinan Sidang merangkum seluruh pembicaraan, mendudukkan persoalan, meluruskan pembicaraan serta berusaha mempertemukan pendapat sesuai acara persidangan. HAK PESERTA DAN PENINJAU 1. Peserta Berhak Mendapatkan satu hak suara yang dapat dipergunakan dalam pengambilan keputusan dengan format Satu Utusan/Delegasi Satu Suara atau One Delegation One Vote.; Mengajukan pertanyaan, usul, saran dan atau pendapat baik lisan maupun tertulis; Mendapatkan kesempatan dan kebebasan yang sama untuk mengeluarkan Pendapat/Kritik yang bersifat membangun; Dipilih dan Memilih. 2. Peninjau Berhak Mengajukan pertanyaan, usul dan atau pendapat baik lisan maupun tertulis atas seijin Pimpinan Sidang; Mendapatkan kesempatan dan kebebasan yang sama untuk mengeluarkan Pendapat/Kritik yang bersifat membangun. 3. Setiap Peserta dan Peninjau berhak untuk menjadi anggota salah satu Komisi MWKT dan TKKT. 4. Jumlah anggota masing-masing komisi disusun secara proporsional. 5. Penggunaan hak bicara dan hak suara dalam Musyawarah dan Rapat-Rapat diatur dalam Tata Tertib Musyawarah dan Rapat-Rapat. QUORUM DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN 1. MWKT/MWKTLB/TKKT/TKKTLB dinyatakan sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya ½ Setengah ditambah 1 Satu jumlah utusan peserta; 2. Apabila ketentuan dalam ayat 1 ini tidak dapat dipenuhi, maka semua jenjang dan semua permusyawaratan dapat ditunda selama 2 x 60 menit, dan jika dalam tenggang waktu tersebutQuorum belum dapat terpenuhi, maka atas persetujuan peserta sidang selanjutnya dinyatakan sah; 3. Permusyawaratan dan rapat-rapat dinyatakan syah apabila dihadiri sekurang-kurangnya ½ Setengah ditambah 1 Satu jumlah peserta; 4. Apabila ketentuan sebagaimana diatur dalam ayat 1 Satu tidak dapat dipenuhi, maka semua jenjang permusyawaratan di atas dapat di tunda selama 2 x 60 menit, dan jika dalam tenggang waktu tersebut belum terpenuhi maka atas persetujuan peserta yang hadir sidang selanjutnya dinyatakan syah; 5. Pengambilan keputusan dalam Musyawarah dan Rapat-Rapat Karang Taruna adalah sebagai berikut Pengambilan keputusan pada dasarnya dilakukan secara musyawarah untuk mencapai mufakat; Proses pengambilan suara dilakukan oleh peserta dengan menyatakan sikap setuju atau menolak atau abstain yang dilaksanakan secara lisan atau tertulis atau mengacungkan tangan. Apabila yang diinginkan pada ayat 1 Pasal ini tidak dimungkinkan, maka pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara terbanyak oleh peserta dalam suasana dan semangat kebersamaan untuk menunjang kebersamaan warga Karang Taruna. 6. Pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak dinyatakan sah, apabila disetujui oleh lebih dari setengah jumlah peserta yang hadir. 7. Apabila keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak dan hasilnya sama maka dilakukan pemungutan suara ulang. TATA CARA PEMILIHAN KETUA DAN PENGURUS 1. Pemilihan Ketua Karang Taruna dan pembentukan Pengurus Karang Taruna dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut a. Pencalonan Ketua; b. Pemilihan Ketua; c. Pemilihan Anggota Formatur; d. Pembentukan Pengurus. 2. Calon Ketua di pilih oleh peserta dari Bakal Calon yang sudah ditetapkan oleh Sterring Commite SC. 3. Persyaratan Calon Ketua adalah a. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; b. setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; c. memiliki pengalaman dan aktif dalam kegiatan Karang Taruna; d. memiliki pengetahuan dan keterampilan berorganisasi, kemauan, kemampuan, dan pengabdian dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial; dan e. berumur 17 tujuh belas tahun sampai dengan 45 empat puluh lima tahun. f. Tidak melebihi 2 Dua Periode sebagai Ketua; g. Mendapatkan Rekomendasi dari Pengurus Karang Taruna di tingkatan masing-masing; h. Berprestasi, Berdedikasi, Loyal terhadap Organisasi/Negara, tak tercela dan bebas Narkoba serta bersedia bertanggung Jawab untuk melaksanakan Amanat Organisasi hingga akhir masa jabatan. 4. Persyaratan Pengurus Karang Taruna a. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; b. setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; c. memiliki pengalaman dan aktif dalam kegiatan Karang Taruna; d. memiliki pengetahuan dan keterampilan berorganisasi, kemauan, kemampuan, dan pengabdian dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial; dan e. berumur 17 tujuh belas tahun sampai dengan 45 empat puluh lima tahun. 5. Pemilihan Ketua dan Pengurus dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut a. Calon-calon Ketua mendaftarkan diri dan ditetapkan oleh Peserta; b. Apabila hanya satu calon yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan ayat 3 diatas, maka selanjutnya ditetapkan sebagai Ketua terpilih; c. Apabila terdapat lebih dari satu calon, maka pemilihan dilanjutkan ke tahap berikutnya, dan calon yang mendapat suara terbanyak langsung ditetapkan sebagai Ketua terpilih; d. Ketua dipilih dari Calon Ketua yang telah memenuhi persyaratan dan disahkan oleh peserta di dalam Sidang Pleno; e. Pengurus Karang Taruna dipilih oleh Formatur. 6. Nama-nama Calon Pengurus yang direkomendasikan wajib melampirkan Daftar Riwayat Hidup. 7. Rekomendasi Calon Pengurus selambat-lambatnya disampaikan pada saat pendaftaran peserta MWKT dan TKKT. PELANTIKAN PENGURUS Pelantikan Pengurus Karang Taruna dilaksanakan setelah berakhirnya penyelenggaraan MWKT / TKKT yang dilaksanakan oleh Panitia Pelantikan yang dibentuk oleh pengurus terpilih dan disyahkan oleh Pembina Umum sesuai dengan tingkatannya. ORIENTASI PENGURUS Setelah Pengurus Karang Taruna Kota atau Kecamatan atau Kelurahan terpilih dan dilantik, dilanjutkan dengan dilaksanakan Orientasi Pengurus yang Waktu, Jadwal dan Tempatnya ditetapkan oleh masing-masing Pengurus di kewilayahnnya masing-masing.

KABPURWAKARTAe, Desa Lebak Anyar Kecamatan Pasawahan Kabupaten Purwakarta telah laksanakan temu karya Pemilihan Ketua Karang Taruna Desa, pelaksanaan bertempat di Aula Desa Lebak Anyar. Sabtu (18/12/2021) Dalam acara tersebut telah dihadiri oleh, Kepala Desa beserta Aparatur, Ketua Karangtaruna Kecamatan, Pengurus Majelis

Karang Taruna adalah organisasi yang dibentuk oleh masyarakat sebagai wadah generasi muda untuk mengembangkan diri, tumbuh, dan berkembang atas dasar kesadaran serta tanggung jawab sosial dari, oleh, dan untuk generasi muda, yang berorientasi pada tercapainya kesejahteraan sosial bagi masyarakat.

TemuKarya Taruna Bhakti Sitimulyo diadakan pada Sabtu (20/11) malam di Pendopo Balai Desa Sitimulyo. Temu Karya ini sebagai laporan pertanggungjawaban atas kepengurusan Karang Taruna 'Taruna Bhakti Sitimulyo' periode 2019-2021. – Perhelatan nasional Temu Karya Nasional TKN 5 tahun sekali yang diselenggarakan oleh Pengurus Nasional Karang Taruna di Griya Saba Cisarua Bogor pada tanggal 20 – 22 Juli 2020 disebut cacat hukum. Selain diwarnai insiden walk out 13 perwakilan provinsi, TKN ini dinilai bertentangan dengan Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 25 Tahun 2019. Demikian sampaikan Sekretaris Karang Taruna Provinsi Sulawesi Selatan Zainal Arifin di kawasan Cikini Jakarta Pusat, Rabu 20/7/2020. Ia mengaku ada sekitar 13 propinsi yang Walk Out dari acara TKN karena tidak setuju dengan adanya pembahasan Anggaran Dasar Karang Taruna. Pembahasan tersebut dinilai menyalahi Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 25 Tahun 2019. Ia menuturkan, pada pasal 19 point 2 menjelaskan bahwa Hubungan Tata Kerja Karang Taruna setingkat kecamatan dan seterusnya sampai dengan tingkat Nasional bersifat koordinatif, konsultatif, konsoludatif dan komunikatif. “Artinya ini bersifat tidak struktural. Sementara TKN kemarin Karang Taruna akan dibuat secara struktural dari Desa/Kelurahan sampai nasional. Kalau ini terjadi maka akan rawan dengan kepentingan politik dari pengurus satu tingkat diatasnya, padahal Prinsip Karang Taruna itu Non Partisan sebagaimana Permensos RI nomor 25 pasal 2,” kata Zainal. Hal senada juga disampaikan oleh Said Muhammad Idris Ketua Karang Taruna Kepulauan Riau. Menurutnya, sangat berbahaya jika struktur organisasi Karang Taruna dibuat secara vertikal dan di syahkan melalui Kemenkumham RI. Menurutnya, hal itu berarti Karang Taruna keluar dari Kemensos RI. “Karang Taruna harus kembali ke khittahnya sebagai organisasi yang dibina secara fungsional oleh Kementerian Sosial atau instansi sosial,” imbuhnya. Demikian pula M Pranasik utusan dari Karang Taruna DI Yogyakarta. Ia menyatakan sangat menentang keras Karang Taruna dijadikan sebagai organisasi masyarakat ormas. “Karang Taruna itu organisasi sosial kepemudaan dan bukanlah ormas,” tegasnya. Ditempat terpisah, Ketua Umum Taruna Karya Indonesia Bagus Hariyanto menyebut, Taruna Karya merupakan organisasi berbadan hukum Kemenkumham nomor Tahun 2019. Organisasi ini merupakan wadah berhimpunnya para mantan pengurus Karang Taruna di seluruh Indonesia. “Kalau memang betul hasil Temu Karya Nasional Karang Taruna Tahun 2020 seperti itu, maka siap-siaplah. Kementerian Sosial RI akan kehilangan Karang Taruna sebagai salah satu potensi dan sumber kesejahteraan sosial,” ujar mantan Ketua Karang Taruna Jatim ini, melalui sambungan selular. Bagus Hariyanto mengingatkan, kejadian TKN seperti itu sudah pernah terjadi waktu TKN IV di Medan yang melahirkan keputusan yang seperti TKN 2020. Ia menuturkan, pada akhirnya Departemen Sosial waktu itu tidak mengakomodir hasil TKN tersebut. “Mestinya Kemensos RI harus menganulir hasil TKN 2020 tersebut. Dan lakukan Temu Karya Nasional Karang Taruna Ulang versi Permesos RI nomor 25/2019 sesegera mungkin,” imbuhnya. Sementara itu senator DPD RI dapil Sulawesi Selatan DR. Ajiep Padindang menyoroti banyaknya pengurus Karang Taruna yang berusia diatas 45 tahun. Semestinya, menurutnya, pengurus Karang Taruna dikembalikan kepada anggota Karang Taruna itu sendiri. Jika pengurus Karang Taruna diperbolehkan usianya lebih dari 45 tahun, sama artinya pengurus Karang Taruna tidak berasal dari anggota. Ia menegaskan, dengan kata lain, pengurus Karang Taruna bukanlah anggota Karang Taruna. “Masak iya orang yang usianya lebih dari 45 tahun kok masih mau jadi pengurus Karang Taruna. Ada kepentingan apa. Semua kan sudah diatur melalui Peraturan Menteri Sosial khususnya yang mengatur tentang keanggotaan Karang Taruna yang batas usianya 13 – 45 tahun. Kalau sudah berusia lanjut dan lebih dari 45 tahun, mereka bisa bergabung di Majelis Pertimbangan Karang Taruna. Hasil TKN Karang Taruna batal demi hukum,” kata mantan Ketua Karang Taruna Sulawesi Selatan ini. AMN .
  • z8xg3lhms3.pages.dev/703
  • z8xg3lhms3.pages.dev/918
  • z8xg3lhms3.pages.dev/842
  • z8xg3lhms3.pages.dev/74
  • z8xg3lhms3.pages.dev/828
  • z8xg3lhms3.pages.dev/130
  • z8xg3lhms3.pages.dev/306
  • z8xg3lhms3.pages.dev/641
  • z8xg3lhms3.pages.dev/723
  • z8xg3lhms3.pages.dev/563
  • z8xg3lhms3.pages.dev/978
  • z8xg3lhms3.pages.dev/615
  • z8xg3lhms3.pages.dev/105
  • z8xg3lhms3.pages.dev/534
  • z8xg3lhms3.pages.dev/823
  • temu karya karang taruna